Rabu, 11 April 2012

renstra pendidikan kab. ciamis

BAB  I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/99 tetang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang memuat Arah Kebijakan Negara untuk Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Negara sampai di tingkat Kabupaten. Selanjutnya Bupati dan DPRD menyusun arah kebijakan secara rinci dan terukur serta dituangkan dalam Program Pembangunan Daerah Tahun 2009-2014.
Sebagai dokumen perencanaan pembagunan, Propeda memberikan arah kebijakan pembangunan daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah ,juga memuat landasan dan pedoman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan Pembagunan Lima Tahun. 

Dalam rangka pembangunan daerah tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menyusun Recana Stategis 2009 –2014 sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran penyelenggara pendidikan baik pemerintah maupun masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembagunan di bidang Pendidikan.
Penyusunan Renstra ini dilakukan secara bersama-sama dengan  mengikutsertakan berbagai komponen pendidikan dan berharap adanya masukan dari berbagai pihak yang ahirnya dapat menumbuhkan rasa memiliki rasa tanggung jawab bersama dengan mengembangkan budaya  transparansi.

B.        Maksud dan Tujuan
1.    Tujuan dan Sasaran Penyusunan Rencana Strategis
1.1.        Tujuan penyusunan Rencana Strategis.
Rencana Strategis, disusun dengan tujuan untuk mengarahkan seluruh kebijakan pembangunan bidang pendidikan sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, demi tercapainya penyelenggaraan pembangunan pendidikan secara sinergis,  bertanggungjawab dan trasparan.

1.2.         Sasaran Penyusunan Rencana Strategis.
Sasaran penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014 untuk mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

C.         Landasan Hukum
Landasan Hukum yang mendasari Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagai berikut:
a.         Landasaran Idiil                                            : Pancasila
b.         Landasan Konstututional                            : Undang-undang Dasar 1945
c.               Landasan Operasional                            :
1.      UU Nomor 28 tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2.      UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      UU Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.      UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
5.      UU Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988, tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990, tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP. Nomor 55 tahun 1998;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008, tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Daerah;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah;
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah;
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 41 tahun 2008, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan;
16.  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 tahun 2009, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009.

D.         Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Komponen-komponen Program dan Kegiatan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sangat relevan hubungannya dengan Rensrta Dinas Perpustakaan & Kearsipan serta Disparbud (Khusus Bidang Kepemudaan), sebab dalam program dan kegiatan tersebut dimungkinkan ada indikator kinerja yang sama, sehingga dalam keluaran (out put) ataupun hasil (in put) dari kegiatan tersebut saling berkaitan.
Demikian pula dengan SKPD yang lainya , sebab pada akhirnya komponen-komponen program dan kegiatan yang tersusun dalam Rencana Strategis tiap-tiap SKPD  (Renstra Konsolidasi) akan mendongkrak indeks capaian indikator kinerja Renstra Kabupaten.

E.         Sistematika Penulisan Rencana Strategis
Sistematika Penulisan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis di susun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 Tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RKPD dan RPJM Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penysusunan Pengendalian dan Evalauasi Rencana Pembangunan Daerah, dengan susunan sebagai berikut :


BAB       I      PENDAHULUAN, menguraikan tentang:
A.      Latar Belakang
B.      Maksud dan Tujuan
C.      Landasan Hukum
D.      Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya
E.       Sistematika Penulisan Rencana Strategis
BAB       II     GAMBARAN UMUM KONDISI SKPD, menguraikan tentang:
A.      Georafis Kultural Kabupaten Ciamis
B.      Kondisi Pendidikan Saat ini
C.      Indentifikasi Faktor Internal, Eksternal dan Isu-Isu Strategis
D.      Analisis SWOT
E.       Kondisi yang di Inginkan
BAB       III   ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKPD, menguraikan tentang:
A.      Struktur Organisasi
B.      Tugas Pokok dan Fungsi
C.      Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
D.      Hal lain yang dianggap penting
BAB       IV   VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN, menguraikan tentang:
A.      Visi dan Misi
B.      Tujuan dan Sasaran secara spesifik, terukur dan dapat dipercaya
C.      Strategi (konseptual, analistis, realistis, rasional dan konprehensif)
D.      Kebijakan dalam Rencana Strategis 2009-2014
BAB       V     RANCANGAN PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, SASARAN DAN PENDANAAN INIKATIF menguraikan tentang:
A.      Rencana Program Lima Tahun Kedepan
B.      Kegiatan Selama Satu Tahun
C.      Indikator Kinerja Tahun 2009
D.      Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif
BAB       VI   Indikator Kinerja SKPD, menguraikan tentang:
A.      Indikator Pengukur Kinerja
B.      Evaluasi Kinerja.
BAB       VI   PENUTUP, menguraikan tentang:
ü   Memuat kaidah pelaksanaan, yang menjelaskan penguatan peran para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
ü   Menguraikan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
ü   Menguraikan kesimpulan secara keseluruhan, serta catatan dan harapan.










BAB II
GAMBARAN UMUM

A.                  Kondisi Geografis
                Luas Wilayah dan Letak Geografis
Kabupaten Ciamis mempunyai luas wilayah sekitar 244.479 Ha, secara geografis letaknya berada pada koordinat 1080 20’ sampai dengan  1080 40’ Bujur Timur dan 70 40’ 20” sampai dengan 70 41’ 20” Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
§  Sebelah Utara                :  Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan
§  Sebelah Barat                :  Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
§  Sebelah Timur     :  Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar
§  Sebelah Selatan   :  Samudera Indonesia
Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Ciamis berada pada posisi strategis yang dilalui jalan Nasional lintas Jawa Barat-Jawa Tengah dan jalan Provinsi lintas Ciamis-Cirebon-Jawa Tengah.
Dalam konteks pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis mempunyai 2 (dua) Kawasan Andalan yaitu Kawasan Andalan Priangan Timur dengan arahan pengembangan untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, dan pariwisata serta Kawasan Andalan Pangandaran dengan kegiatan unggulan pengembangan kepariwisataan dan bisnis kelautan
Topografi dan Iklim
Kabupaten Ciamis terletak pada lahan dengan keadaan morfologi datar - bergelombang sampai pegunungan. Kemiringan lereng berkisar antara 0 - >  40% dengan sebaran 0 - 2% terdapat di bagian tengah - timur laut ke selatan dan 2 - > 40% tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan. Jenis tanahnya didominasi oleh jenis latosol, podsolik, alluvial dan grumusol.
Berdasarkan klasifikasi iklim menurut Schmidt-Ferguson, Kabupaten Ciamis  pada umumnya mempunyai tipe iklim C, dengan rata-rata curah hujan sekitar 2.987 mm/tahun dan suhu rata-rata antara 200 - 300 C.

Hidrologi
Wilayah Kabupaten Ciamis dialiri oleh sungai utama yaitu sungai Citanduy yang mengalir mulai dari Gunung Cakrabuana (hulu) di Kabupaten Tasikmalaya dan bermuara di Sagara Anakan Provinsi Jawa Tengah dengan anak-anak sungainya terdiri dari Cimuntur, Cijolang dan Ciseel. Di bagian selatan mengalir Sungai Cimedang dengan anak-anak sungainya terdiri dari sungai Cikondang, Cibegal, Cipaledang, Cibungur, Citatah I, Citatah II, Cigugur, Ciharuman, Cigembor, Cikuya, Cijengkol, Cimagung dan Cicondong.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Citanduy, sedangkan sisanya termasuk ke dalam DAS Cimedang. Wilayah Kabupaten Ciamis yang termasuk DAS Citanduy tersebut, terbagi kedalam Sub DAS Citanduy Hulu seluas 22.279,38 Ha, Sub DAS Ciseel seluas 77.421,08 Ha, Sub DAS Cimuntur seluas 55.163,06 Ha dan Sub DAS Cijolang seluas 18.665,99 Ha.
DAS Citanduy secara nasional dikategorikan sebagai DAS kritis dengan indikator kekritisan antara lain fluktuasi debit sungai, tingkat erosi dan sedimentasi yang cukup tinggi (± 5 juta ton/tahun terbawa oleh sungai Citanduy), serta produktivitas DAS yang relatif rendah.
Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan di Kabupaten Ciamis pada Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
§  Sawah                                                              :               51.688   Ha          (21,14 %)
§  Pekarangan                                                    :               29.926   Ha          (12,24 %)
§  Tegal/Kebun/Ladang/Huma      :               76.676   Ha          (31,36 %)
§  Penggembalaan Padang Rumput              :               1.777                      Ha          (0,73 %)
§  Hutan                                                              :               56.141   Ha          (22,97 %)
§  Perkebunan Negara/Swasta        :               16.188   Ha          (6,62 %)
§  Tambak                                                          :               43                           Ha          (0,02 %)
§  Kolam                                                              :               2.716                      Ha          (1,11 %)
§  Lain-lain                                                          :               9.324                      Ha          (3,81 %)
Kawasan Lindung
Kawasan lindung merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta nilai-nilai sejarah dan budaya, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Jenis kawasan lindung yang ada di Kabupaten Ciamis terdiri dari  hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan sungai, sempadan situ, sempadan pantai, kawasan rawan bencana, cagar alam, suaka marga satwa, taman wisata alam dan kawasan cagar budaya.
Hutan lindung terdapat di Kecamatan Panumbangan, Cihaurbeuti, Cikoneng dan Panjalu dengan luas areal sekitar 12.637,51 Ha. Kawasan bergambut terdapat di Kecamatan Lakbok meliputi areal sekitar 120 Ha dengan ketebalan sekitar 3 meter berupa daratan dan sawah.
Kawasan resapan air banyak terdapat di wilayah Ciamis utara (Kecamatan Jatinagara, Rancah, Sukadana, Cijeungjing, Tambaksari, Cipaku, Kawali, Panjalu, Panawangan, Lumbung, Cihaurbeuti, Panumbangan, Sadananya dan Cikoneng). Sedangkan sempadan sungai terdapat hampir di seluruh kecamatan dengan sungai utama yaitu Sungai Citanduy dan Cimedang. Sempadan situ terdapat di Situ Lengkong Panjalu, sedangkan sempadan pantai terbentang sepanjang 91 km yang meliputi 6 kecamatan (Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Cijulang, Parigi dan Cimerak).
Kawasan rawan bencana merupakan kawasan yang perlu mendapat perhatian khusus. Kawasan rawan bencana longsor tersebar di Kecamatan Panawangan, Kawali, Cikoneng, Rajadesa, Jatinagara, Rancah dan Tambaksari; kawasan rawan bencana banjir di Kecamatan Pamarican, Banjarsari, Padaherang, Kalipucang, Lakbok dan Pangandaran; kawasan rawan  kekeringan di Kecamatan Langkaplancar dan Cigugur; serta kawasan rawan bencana gempa bumi/tsunami di Kecamatan Cimerak, Cijulang, Parigi, Sidamulih, Pangandaran dan Kalipucang.
Cagar alam terdapat di Pananjung Pangandaran seluas 419,3 Ha dan Panjalu seluas 16 Ha. Suaka Margasatwa terdapat di Gunung Sawal meliputi areal seluas 5.400 Ha. Taman Wisata Alam (TWA) darat dan laut terdapat di Pananjung - Pangandaran, sedangkan Cagar Budaya terdapat di Astana Gede Kawali seluas 5,5 Ha, Karangkamulyan - Cijeungjing seluas 24 Ha dan Kampung Kuta - Tambaksari seluas 17 Ha. Selain itu, Cagar Budaya juga terdapat di Kecamatan Ciamis berupa kawasan tempat disemayamkannya para Bupati Galuh pada masa lalu.

B.                  Kondisi Pendidikan  Saat Ini
Pembangunan bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan dengan sasaran utama menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun. Selama kurun waktu Tahun 2005-2009 kondisi pendidikan di Kabupaten Ciamis telah menunjukkan kecenderung yang semakin baik berdasarkan beberapa indikator sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
Tabel 2.2.1.   Kondisi Pendidikan di Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2009
No.
Indikator
Tahun
2005
2006
2007
2008
2009
1.
Indeks Pendidikan
78,42
78,63
79,14
79,45
79,79
2.
RLS (Tahun)
6,54
6,66
6,75
6,78
6,90
3.
AMH (%)
95,43
95,74
96,51
96,57
96,9
4.
APK






- SD/MI (%)
96,48
103,94
107,28
107,28
107,28

- SMP/MTs (%)
59,77
80,39
94,73
94,73
97,45

- SMA/SMK (%)
10,78
35,83
41,99
41,99
42,99
5.
APM






- SD/MI (%)
95,90
97,79
94,4
99,56
99,56

- SMP/MTs (%)
64,10
59,83
75,5
82,04
80,57

- SMA/SMK (%)
48,14
29,68
30,24
36,15
38,49
Dari tabel tersebut dapat terlihat bahwa Indeks Pendidikan selama Tahun 2005-2009 mengalami peningkatan walaupun peningkatnnya relatif kecil. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih relatif rendah baru mencapai 6,90 tahun pada 2009, walaupun cenderung meningkat selama Tahun 2005-2009. Sedangkan Angka Melek Huruf (AMH) menunjukkan angka yang relatif tinggi mencapai 96,9 % pada tahun 2009. Angka Partisipasi Kasar (APK) sudah relatif tinggi kecuali untuk APK SMA/SMK baru mencapai 42,99 % pada Tahun 2009. Demikian pula Angka Partisipasi Murni (APM) kecuali untuk APM SMA/SMK baru mencapai 38,49 % pada Tahun 2009.
Guna menunjang terselenggaranya proses belajar mengajar, terdapat tenaga pendidik sebanyak 17.547 orang guru (SD/MI, SMP/MTs, SMK/SMA). Namun demikian masih terdapat kekurangan sebanyak 4.098 orang (TK, SD, SLTP, SLTA).
Selama Tahun 2004-2009. jumlah SD/MI mengalami penurunan dikarenakan terdapat kebijakan penggabungan SD/MI. Pada Tahun 2005 jumlah SD/MI tercatat sebanyak 1.299 unit menurun menjadi 1.268 unit, sedangkan jumlah ruang kelas mengalami peningkatan dari data Tahun 2005 sebanyak 7.685 ruang kelas menjadi 7.925 ruang kelas pada Tahun 2009. Untuk SMP/MTs pada tahun 2005  jumlahnya 231 unit yang meliputi 1.693 ruang kelas, mengalami peningkatan menjadi 242 unit dan 1.945 ruang kelas pada tahun 2009. Demikian pula untuk SMA/SMK/MA jumlahnya mengalami peningkatan dari 86 unit dan 673 ruang kelas pada tahun 2005 menjadi 119 unit dan 946 ruang kelas pada tahun 2009. Secara keseluruhan pada Tahun 2009 persentase bangunan sekolah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dalam kondisi baik adalah 68,95 %. Sedangkan Perguruan Tinggi tercatat sebanyak 6 buah dan jumlahnya relatif tetap selama tahun 2005-2009. Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai tempat pendidikan anak usia dini juga mengalami peningkatan dari tahun 2005 sebanyak 308 unit menjadi 367 unit pada tahun 2009.
Tantangan pembangunan bidang pendidikan khususnya dalam 5 tahun kedepan adalah meningkatkan RLS yang masih rendah, menuntaskan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, menuntaskan wajar dikdas 9 tahun dan  perintisan wajar 12 tahun, meningkatkan kualitas hasil pendidikan, meningkatkan pendidikan kejuruan yang berbasis potensi lokal serta meningkatkan kuantitas dan kualitas guru. Hal ini dapat diatasi dengan sinergitas program dan penggunaan dana pendidikan secara efektif dan efisien.
Pembangunan pendidikan mencangkup dimensi yang sangat luas, meliputi dimensi ekonomi, sosial budaya dan politik. Dalam konteks tersebut, pendidikan menjadi faktor determinan dalam mendorong percepatan mobilitas masyarakat, pendidikan menjadi wahana strategis untuk membangun kesadaran kolektif yang mengukuhkan ikatan sosial, menghargai keragaman budaya sehingga dapat memantapkan keutuhan nasional, pendidikan dapat melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, menguasai teknologi memiliki kemampuan daya saing sehingga dapat mengantarkan bangsa memiliki keunggulan dalam persaingan global, dan pendidikan diharapkan mampu melahirkan individu-individu yang memiliki visi dan idealisme, pendidikan juga merupakan usaha untuk meletakan landasan sosial yang kokoh bagi terciptanya masyarakat yang demokrasi dengan pilar utama masyarakat kelas menengah terdidik dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk mengimpletasikan Undang-Undang dan Peraturan tersebut diperlukan data yang akurat dan valid. Untuk itu ketersediaan data dan informasi pendidikan yang valid dan up to date adalah hal rasional, mengingat semua keputusan baik yang menyangkut upaya pencapaian tujuan maupun penyelesaian masalah yang dihadapi harus dilandasi data informasi yang akurat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang berdampak jangka panjang terhadap  pembangunan sumber daya manusia. Sehingga kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan dan pengambilan keputusan akan berdampak negatif secara luas dan berjangka panjang, oleh karena itu akurasi data pendidikan mutlak diperlukan.Sebagaimana diketahui  bahwa operasional pengelolaan pendidikan ada pada lembaga penyelenggara yaitu sekolah, dengan demikian kondisi paktual yang berkaitan dengan aspek dan sumber daya penyelenggaraan pendidikan ada di sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis harus memiliki data dan informasi yang akurat baik pendidikan formal maupun non formal, sebagai acuan dalam rangka Rencana Pembangunan Pendidikan. Sampai dengan tahun 2008 pendidikan di Kabupaten Ciamis telah berhasil melaksanakan program perluasan serta pemerataan kesempatan belajar pendidikan dasar melalui program wajib belajar sekolah dasar (SD) yang dimulai pada tahun 1984 dan berusaha mensukseskan pula Wajar Dikdas 9 Tahun pada jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) yang dimulai pada tahun 1994.  Program wajib belajar tersebut disamping telah memperluas kesempatan belajar pada pendidikan dasar juga telah mendorong keleluasaan kesempatan belajar pada jenjang-jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai program penidikan yang kontinue, berlanjut dan berkesinambungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melanjutkan proram wajib belajar 9 tahun yang telah berakhir di tahun 2008 dengan mencanangkan wajib belajar 12 tahun sebagai komitmen penuntasan wajib belajar bagi warga negara Indonesia sehingga apa yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar bisa diaplikasikan secara nyata dengan langkah membuka akses yang luas dan layanan pendidikan kepada semua warga negara Indonesia dengan membagi akses pelayanan pendidikan baik itu Pendidikan formal yang meliputi tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SLB, SMA/SMK dan MA. Maupun pendidikan non formal yang meliputi Kejar Paket A, B dan C serta kegiatan lain yang dikoordinasikan dan dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

C.             Identifikasi Faktor Internal, Eksternal dan Isu-isu Strategis
Isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap perencanaan strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat timbul dari sudut Kekuatan maupun Kelemahan yang disebabkan oleh faktor-faktor Internal dan Eksternal diantaranya :
1.       Isu-isu Internal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, antara lain  :
a.       SDM yang belum profesional
b.       Sarana prasarana yang belum memadai
c.        Sistem Kerja yang belum optimal
d.       Pengelolaan Adminstrasi masih belum tertib
e.        Pengetahuan dan pemahaman terhadap perundang-undangan relatif rendah.
f.          Semangat dan etos kerja belum optimal
Selain terdapat isu-isu Internal dalam organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, terdapat pula isu-isu eksternal yang turut menjadi kajian perencanaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

2.       Isu-isu Eksternal dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, antara     lain  :
a.       Masih randahnya rata-rata lama sekolah (RLS) dan belum optimalnya angka Melek Huruf ( AMH )
b.       Kurangnya sarana dan prasarana penunjang dalam proses belajar mengajar
c.        Masih banyaknya bangunan sekolah yang rusak terutama SD
d.       Masih kurangnya  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
e.        Masih banyak lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan tidak terserapnya lulusan tersebut oleh lapangan kerja yang ada.
f.        Masih kurangnya minat masyarakat menyekolahkan putra putrinya ke sekolah kejuruan.
g.        Belum meratanya kesempatan memperoleh pendidikan bermutu .
h.       Sangat minimnya fasilitas pembinaan olahraga dan kepemudaan
i.         Mulai terkikisnya nilai budaya masyarakat




D.             Analilis SWOT
Perencanaan stategik instansi Pemerintah memerlukan intergrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya Lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global.
Analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun exsternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunities), dan ancaman (threats) yang ada. Analisis SWOT yang dipergunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis di dasarkan kepada potensi, peluang dan kendala yang ada,   yakni :
v  Kekuatan (Strength).
1.       Tersedianya jumlah pegawai Dinas Pendidikan yang memadai.
2.       Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
3.       Adanya program kerja.
4.       Dedikasi tenaga pendidik yang tinggi.

v  Kelemahan (Weakness).
1.       Kualitas Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum memadai.
2.       Penempatan pegawai yang belum sesuai dengan kompetensi.
3.       Kualitas sarana dan prasarana pendidikan tidak memadai.
4.       Pemahaman tenaga pendidik terhadap metode belajar belum memadai.
5.       Belum meratanya penyebaran tenaga pengajar.
Disamping Analisis lingkungan internal kita pun harus menganalisis lingkunan eksternal dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi peluang (opportunities) dan ancaman (threats), antara lain sebagai berikut : 
v  Peluang (Opportunities).
1.       Adanya kebijakan nasional dan daerah yang mengharuskan penyediaan dana sebesar 20 % bagi pendidikan.
2.       Tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.       Karakteristik masyarakat Kabupaten Ciamis yang mendorong partisipasi masyarakat.
4.       Adanya lembaga pemberdayaan masyarakat yang mendukung pendidikan luar sekolah.
v  Ancaman (Threats).
1.       Kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Ciamis yang sebagian masih pra sejahtera.
2.       Meningkatnya pengaruh budaya asing yang negatif.
3.       Adanya ketidakkonsistenan kebijakan nasional dan daerah.
4.       Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dunia pendidikan

E.                  Kondisi Yang Diinginkan
Setelah menganalisas kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada, maka sangat perlu menentukan faktor kunci keberhasilan agar pelaksanaan Pembangunan Pendidikan agar bisa mencapai hasil yang maksimal.
Faktor kunci keberhasilan tersebut merupakan implementasi Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam rangka ikut mensukseskan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis. Faktor penentu yang merupakan langkah strategis yang harus dilakukan adalah sebagai faktor kunci keberhasilan “Critical Succes Factor”, diantaanya sebagai berikut : 
1.              Meningkatkan pendidikan dan kegiatan keagamaan, kebudayaan dalam rangka pembentukan watak dan moral peserta didik serta segenap insan pendidikan.
2.              Meningkatkan penerapan Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MBS) dengan kebebasan seluas-luasnya pada satuan pendidikan secara otonom mengembang segala potensi dan sumber daya yang dimiliki.
3.              Meningkatkan angka partisipasi pada semua jenjang (APK dan APM)
4.              Meningkatkan kualitas setiap jalur dan jenjang pendidikan dengan menitik beratkan pada pengembangan kurikulum, proses pembelajaran sarana pendidikan , ketenagaan dan pendanaan.
5.              Melaksanakan pelayanan administrasi pendidikan dengan berbasis pada pelayanan prima dengan mengedepankan ketepatan dan kecepatan akses data dan informasi.
6.              Menata program keahlian dan pendidikan kejuruan dalam rangka memwujudkan sitem keahlian persiapan kerja dengan berorientasi pada kebutuhan pasar .
7.              Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan olahraga dan kepemudaan dalam rangka peningkatan prestasi dan memupuk sikap hidup sehat , demokrasi dan kebersamaan.
8.              Menyediakan layanan pendidikan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang seluas-luasnya pada semua jenjang
9.              Perluasan akses pendidikan dengan mengupayakan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan mengacu pada standar minimum sarana prasarana.
10.           Penataan dan Pemerataan penempatan tenaga guru dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kesejahteraan Berusaha meningkatkan profesionalisme, kompetensi, daya saing pendidik dan tenaga kependidikan serta mengupayakan Kesejahteraan dengan criteria kinerja dan tempat bertugas.
11.           Menyiapkan dana oprasional sekolah pada semua jenjang pendidikan
12.           Berusaha meningkatkan kualitas lulusan pada semua jenjang pendidikan dan mengupayakan peningkatan daya serap lulusan ditingkat peguruan tinggi dan lapangan kerja.
13.           Meningkatkan peran serta dan keikut sertaan siswa dalam kegiatan peningkatan mutu ditingkat provinsi dan atau nasional.
14.           Pembentukan lembaga pendidikan non formal dan Informal.
15.           Memaksimalkan peran dunia usaha/industry dan masyarakat pada umumnya.
16.           Meningkatkan manajemen monitoring, evaluasi pengawasan.
17.           Mengembangkan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berorientasi pada peningkatan kesehatan, seni budaya dan ekonomi produktif.
18.           Meningkatkan aspek metal dan moral melalui system pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, khususnya melalui pendidikan agama, pendidikan jasmani dan, olahraga dan kesehatan, Pendidikan Budi pekerti dan kewarganegaraan serta ketrampilan.
19.           Pengembangan kegiatan ekonomi produktif, ketrampilan dan keahlian sesuai kebutuhan pasar di kalangan pemuda melalui kegiatan kursus dan pelatihan.
20.           Peningkatan wawasan kebangsaan dan kebudayaan daerah dalam rangka mencega ancaman desintegrasi bangsa, serta memupuk rasa kerja sama, demokratis dan saling menghargai.
21.           Penerapan system pengembangan olahraga yang lebih efisien.
22.           Memberi perhatian dan penghargaan nyata kepada siswa dan Pembina olahraga dan kesenian berprestasi.













BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUPOKASI

A.                  Struktur Organisasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Selanjutnya mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diatur melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2008, dengan struktur sebagai berikut:
 

               
UPTD
 
 





























B.                  Susunan Organisasi dan Perlengkapannya
Ø  Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
1.              Kepala Dinas
2.              Sekretariat
a.              Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
b.              Sub Bagian Keuangan
c.               Sub Bagian Program
3.              Bidang Pendidikan Dasar
a.              Seksi TK/SD
b.              Seksi SMP
c.               Seksi Kurikulum TK, SD dan SMP
4.              Bidang Pendidikan Menengah
a.              Seksi SMA
b.              Seksi SMK
c.               Seksi Kurikulum SMA dan SMK
5.              Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal
a.              Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Kursus dan Kelembagaan
b.              Seksi Kesetaraan Pendidikan Masyarakat
6.              Bidang Pemuda dan Olahraga
a.              Seksi Kepemudaan
b.              Seksi Keolahragaan
7.              Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
8.              Kepala Tata Usaha Sekolah
9.              Kelompok Jabatan Fungsional
Ø  Tugas Pokok dan Fungsi
Selanjutnya mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diatur melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2008, dengan struktur sebagai berikut  :
1.         Kedudukan Kepala Dinas
(1)     Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ;
(2)     Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah meliputi urusan wajib Bidang Pendidikan, Bidang Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)     Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.     perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya ;
b.     penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ;
d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya ;
e.      penyusunan laporan di bidang tugasnya.

2.       Kedudukan Sekretariat
(1)       Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2)       Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, pengelolaan tata laksana organisasi serta pemberian layanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dinas.
(3)       Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.       pengelolaan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan dinas ;
b.       pelaksanaan layanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dinas ;
c.        pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana ;
d.       pelaksanaan, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban ;
e.        pengelolaan rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris dan keprotokolan ;
f.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
g.        penyusunan laporan di bidang tugasnya.

2.1.      Sub Bagian Kepegawaian
(1)       Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2)       Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana formasi, mutasi, pengembangan karir pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris dinas dan  keprotokolan
(3)       Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a.         penyusunan rencana formasi pegawai, mutasi dan pengembangan karir pegawai, pendayagunaan aparatur dan fasilitas peningkatan kesejahteraan serta disiplin pegawai ;
b.         pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian ;
c.          pelaksanaan layanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dinas ;
d.         pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat ;
e.          pengelolaan rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris dinas dan keprotokolan ;
f.          pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor ;
g.          pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan ;
h.         pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
i.           penyusunan laporan dibidang tugasnya.

2.2.      Sub Bagian Keuangan
(1)         Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada dibawah dan bertangung jawab kepada Sekretaris.
(2)       Sub bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan.
(3)         Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran ;
b.     pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan ;
c.     penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan dinas ;
d.     pengelolaan, pengendalian dan evaluasi penatausahaan keuangan dinas
e.     penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang meliputi Realisasi Anggaran Bulanan, Smesteran dan Tahunan ;
f.      penyusunan laporan akhir pertanggungjawaban keuangan dinas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) ;
g.     penyusunan neraca keuangan dinas ;
h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
i.       penyusunan laporan di bidang tugasnya.

2.3.      Sub Bagian Program
(1)      Sub Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada dibawah dan bertanggungjawab   kepada Sekretaris.
(2)      Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan Program, Evaluasi serta Pelaporan Bidang Pendidikan, Bidang Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)      Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a.    pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data pendidikan ;
b.    penyusunan dan perumusan program pendidikan ;
c.     penyusunan recana anggaran dinas ;
d.    pengkajian dan evaluasi dampak pelaksanaan program pendidikan ;
e.     pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan ;
f.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
g.     penyusunan laporan di bidang tugasnya.
3.       Kedudukan Bidang Pendidikan Dasar
(1)      Bidang Pendidikan Dasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2)      Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pengelolaan tenaga teknis pada TK/SD dan SMP, perumusan dan penyusunan kurikulum, kalender pendidikan, kesiswaan, kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan TK/SD dan SMP.
(3)      Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan petunjuk teknis penerapan kurikulum pendidikan TK/SD dan SMP ;
b.     penyusunan petunjuk teknis program tenaga teknis pendidikan TK/SD dan SMP ;
c.     perencanaan pengadaan, pendistribusian pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan TK/SD dan SMP serta penuntasan Wajib Belajar ;
d.     pengembangan & analisis penerapan kurikulum pendidikan TK/SD & SMP;
e.     penyiapan bahan usulan calon kepala TK/SD dan SMP ;
f.      pengevaluasian penyelenggaraan pendidikan TK/SD dan SMP serta penuntasan Wajib Belajar ;
g.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan TK/SD dan SMP ;
h.     pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
j.pelayanan perijinan pendirian, penggabungan serta pencabutan ijin TK, SD dan SMP;
k.     penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Dasar.
3.1.      Seksi TK/SD
(1)      Seksi TK/SD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)  Seksi TK/SD mempunyai tugas menyiapkan, merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana kesiswaan dan tenaga teknis pendidikan pada TK/SD.
(3)  Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi TK/SD menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan program kerja Seksi TK/SD ;
b.    penyusunan petunjuk teknis di bidang pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada TK/SD ;
c.     penyusunan perencanaan kebutuhan sarpras pendidikan TK/SD ;
d.    penyusunan rencana pendistribusian sarpras pendidikan TK/SD ;
e.     pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan TK/SD ;
f.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan TK/SD ;
g.     pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
h.    pengumpulan dan pengolahan data TK/SD ;
i.      pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pengelolaaan Kesiswaan TK/SD ;
j.      penyusunan Pedoman Penerimaan Siswa Baru TK/SD ;
k.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
l.      penyusunan laporan di bidang tugasnya.
3.2.      Seksi  SMP
(1)     Seksi SMP dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi SMP mempunyai tugas menyiapkan, merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana pendidikan pada SMP.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi SMP menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan program kerja Seksi SMP ;
b.     penyusunan petunjuk teknis di bidang pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada SMP ;
c.     penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan SMP ;
d.     penyusunan rencana pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan SMP ;
e.     pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan SMP ;
f.      pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan SMP ;
g.     pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
h.     pengumpulan dan pengolahan data SMP ;
i.       pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan kesiswaan SMP ;
j.      penyusunan pedoman penerimaan siswa baru SMP ;
k.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
l.       penyusunan laporan di bidang tugasnya.
3.3.      Seksi Kurikulum TK/SD
(1)     Seksi Kurikulum TK, SD dan SMP dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Kurikulum TK, SD dan SMP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kurikulum pendidikan TK, SD dan SMP.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Seksi Kurikulum TK, SD dan SMP menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan rencana kegiatan pada Seksi Kurikulum Pendidikan TK, SD dan SMP ;
b.     penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Kurikulum Pendidikan TK, SD dan SMP ;
c.     pengumpulan dan pengolahan data pendidikan pada TK, SD dan SMP ;
d.     penyusunan konsep petunjuk teknis pelaksanaan wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi pembelajaran dan Usaha Kesehatan Sekolah TK, SD dan SMP
e.     pelaksanaan sosialisasi kurikulum pendidikan TK, SD dan SMP ;
f.      pengevaluasian pelaksanaan Ujian Sekolah (USBN) pada SD dan Ujian Nasional (UN) pada SMP ;
g.     pelaksanaan verifikasi, pendirian unti sekolah baru, dan penegerian TK, SD, dan SMP ;
h.     pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
i.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
j.      pembinaan terhadap pengelolaan satuan pendidikan TK, SD dan SMP bertaraf internasional;
k.     penyusunan laporan di bidang tugasnya.

4.       Kedudukan Bidang Pendidikan Menengah
(1)     Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2)     Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pengelolaan tenaga teknis pada SMA dan SMK, perumusan dan penyusunan kurikulum, kalender pendidikan, kesiswaan, sarana dan prasarana pendidikan SMA dan SMK.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan petunjuk teknis penerapan kurikulum pendidikan SMA,   SMK ;
b.       penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan bimbingan pengelolaan pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
c.        pelaksanaan pembinaan perumusan dan penyusunan kurikulum, pembinaan kesiswaan, sarana dan prasarana pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
d.       pengelolaan kurikulum pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
e.        pengelolaan kesiswaan pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
f.           pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
g.        pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
h.       pelaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
i.          pengelolaan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan SMA dan SMK ;
j.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
k. Penyusunan laporan di bidang tugasnya.

4.1.      Seksi SMA
(1)      Seksi SMA dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(2)      Seksi SMA mempunyai tugas menyiapkan, merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana pendidikan pada SMA.
(3)      Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1), Seksi SMA menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan program kerja Seksi SMA ;
b.       penyusunan  petunjuk  teknis  di bidang pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada SMA ;
c.        penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana SMA ;
d.       penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan SMA ;
e.        penyusunan rencana pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan SMA ;
f.        pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan SMA ;
g.        pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan SMA ;
h.       pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
i.         pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
j.         penyusunan laporan di bidang tugasnya.

4.2.      Seksi SMK
(1)     Seksi SMK dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi SMK mempunyai tugas menyiapkan, merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana pendidikan pada SMK.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi SMK menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan program kerja Seksi SMK ;
b.       penyusunan petunjuk teknis di bidang pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada SMK ;
c.        penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan SMK ;
d.       penyusunan rencana pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan SMK ;
e.        pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan SMK ;
f.        pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasaran penyelenggaraan pendidikan SMK ;
g.        pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
h.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
i.         penyusunan laporan di bidang tugasnya.

4.3.      Seksi Kurikulum SMA dan SMK
(1)     Seksi Kurikulum SMA dan SMK dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Kurikulum SMA dan SMK mempunyai tugas penyusunan konsep petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru dan Siswa Wajib Belajar, Kurikulum, Kalender Pendidikan, Evaluasi Belajar dan Usaha Kesehatan Sekolah Menengah dan Kejuruan;
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum SMA dan SMK menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan rencana kegiatan pada seksi kurikulum pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
b.     penyusunan petunjuk Teknis pengelolaan kurikulum pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
c.     pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengelolaan kurikulum pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
d.     penyusunan konsep petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar dan Usaha Kesehatan Sekolah pada pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
e.     pelaksanaan sosialisasi kurikulum pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
f.      pengevaluasian  pelaksanaan Ujian Sekolah (UN) pada pendidikan Menengah dan Kejuruan ;
g.     pengelolaan dan pembinaan usul pendirian Sekolah Menengah dan Kejuruan ;
h.     pelaksanaan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
i.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
j.      penyusunan laporan di bidang tugasnya.


5.    Kedudukan Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal
(1)     Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2)     Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan program kerja Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
b.     penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
c.      pelayanan perijinan kepada lembaga pendidikan Non Formal dan In formal ;
d.     pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
e.      pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
f.         penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan serta Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
h.  penyusunan laporan di bidang tugasnya.

5.1.     Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
(1)     Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan petunjuk teknis, perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan Petunjuk Teknis dan perencanaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan ;
b.       pengumpulan dan pengolahan data Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan ;
c.       pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan;
d.       pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembinaan Kursus dan Kelembagaan ;
e.       pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
f.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
g.       penyusunan laporan di bidang tugasnya.

5.2.     Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat
(1)     Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis, perencanaan dan evaluasi Kesetaraan Pendidikan Masyarakat.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.       penyusunan petunjuk teknis dan perencanaan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
b.       pelaksanaan  fasilitasi penyelengagraan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
c.        pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat ;
d.       pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan kesetaran ;
e.        pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
f.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
g.        penyusunan laporan di bidang tugasnya.

6.    Kedudukan Bidang Pemuda dan Olahraga
(1)     Bidang Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2)     Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis dan program pembinaan kepemudaan, olahraga pelajar, olah raga masyarakat serta fasilitasi sarana pembinaan.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Bidang Pemuda dan Olahraga  menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan program kegiatan kepemudaan, keolahragaan serta fasilitasi sarana dan prasarana ;
b.     pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pembinaan kepemudaan dan keolahragaan ;
c.     penyusunan petunjuk teknis pembinaan keolahragaan dan kepemudaan ;
d.     pelaksanaan sosialisasi program pembinaan kepemudaan dan  keolahragaan ;
e.     peningkatan kualitas dalam rangka pembinaan kepemudaan dan olahraga ;
f.         pelaksanaan pemantauan terhadap pembinaan kepemudaan dan olahraga
g.     pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
h.     pelaksanaan tugas lain yg diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;
i.        penyusunan laporan di bidang tugasnya.

6.1.    Seksi Kepemudaan
(1)     Seksi Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Kepemudaan mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembinaan generasi muda.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi Kepemudaan menyelenggarakan fungsi :
a.        penyusunan rencana kegiatan pembinaan generasi muda ;
b.        pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pembinaan generasi muda ;
c.        penyusunan petunjuk teknis pembinaan generasi muda ;
d.        pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan generasi muda ;
e.        pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan pembinaan generasi muda
f.         pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
h.        penyusunan laporan di bidang tugasnya.
6.2.    Seksi Keolahragaan
(1)     Seksi Keolahragaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2)     Seksi Keolahragaan mempunyai tugas menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembinaan keolahragaan.
(3)     Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (2), Seksi Kepemudaan menyelenggarakan fungsi :
a.     penyusunan rencana kegiatan pembinaan keolahragaan ;
b.     pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pembinaan keolahragaan ;
c.     penyusunan petunjuk teknis pembinaan keolahragaan ;
d.     pelaksanaan sosialisasi program pembinaan keolahragaan ;
e.     pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pembinaan keolahragaan ;
f.      pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan keolahragaan
g.     pelaksanaan koordinasi dengan  unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya ;
i.       penyusunan laporan di bidang tugasnya.

7.    Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pembentukan Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berfungsi sebagai pembantu Kepala SOPD yang bertugas di kecamatan dan dibentuk atau ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan terdiri dari 36 UPTD Pendidikan yang berkedudukan di kecamatan, dan 1 UPTD SKB yang berkedudukan di ibu kota kabupaten.
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh Kepala UPTD, dalam operasionalnya dibantu oleh para Pengawas TK/SD, Penilik dan beberapa orang staf.

8.    Kelompok Jabatan Fungsional
(1)     Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi dinas  sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)     Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1), terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)     Kelompok dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)     Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis kebutuhan dan beban kerja.
(5)     Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

C.                  Hal-hal Yang Dianggap Penting
Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2009, berjumlah 114 orang, terdiri dari PNS Golongan I, II, III, IV. Adapun rincian kekuatan pegawai sebagaimana tertera pada Tabel  C.1.


Tabel C.1. Kekuatan Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
Golongan
Jumlah Pegawai
2008
2009
IV
8
10
III
88
87
II
17
13
I
5
4
JUMLAH
114
114

Dengan mutasi Kepangkatan dan  Kenaikan Pangkat dalam rangka pembinaan serta untuk lebih meningkatkan motivasi yang lebih baik kepada pegawai, tahun 2009 telah dilaksanakan / diberi kenaikan kepada 17 orang pegawai, dengan porsi sebagai berikut: Tabel C.2. 


Tabel  C.2. Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang Naik Pangkat / Golongan Pada Tahun 2009
No
Golongan
Jumlah Pegawai
1
IV/b – IV/c
-
2
IV/a – IV/b
-
3
III/d – IV/a
2
4
III/c – III/d
5
5
III/b – III/c
5
6
III/a – III/b
1
7
II/d – III/a
1
8
II/c – II/d
-
9
II/b – II/c
2
10
II/a – II/b
-
11
I/d – II/a
1
12
I/c – I/d
-
13
I/b – I/c
-
14
I/a – I/b
-


Dengan perubahan kepangkatan tersebut di atas, maka rincian jumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tahun 2009, berdasarkan pangkat dan golongan sebagai berikut.

Tabel C.3. Rekapitulasi Kekuatan Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten  Ciamis Tahun  2009.
GOLONGAN
JUMLAH
IV
E
-
D
-
C
1
B
2
A
7

JUMLAH
10
III
D
10
C
9
B
47
A
21

JUMLAH
87
II
D
4
C
6
B
3
A
1

JUMLAH
13
I
D
3
C
-
B
-
A
-

JUMLAH
3

JUMLAH TOTAL
114




































BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A.        Visi
Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sebagai gambaran bersama tentang rentang waktu ke depan, komitmen murni tanpa paksaan, milik bersama, aspirasi bersama yang berakar pada keinginan dan cita-cita Dinas Pendidikan kabupaten Ciamis. Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam wujudnya merupakan pengakomodasian dari keinginan dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dengan bertumpu pada kondisi objektif dan potensi yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dituangkan dalam rumusan sebagai berikut “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Ciamis yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia Terdepan di Priangan“. Pernyataan Visi tersebut mengandung makna bahwa untuk mencapai cita-cita Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis termaju, berupa meningkatan kualitas lulusan pendidikannya.
Rumusan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dilatar belakangi dengan pertimbangan : 
-   Potensi yang tersedia yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
-   Sarana dan prasarana yang tersedia dalam bidang pendidikan.
Pengertian “Masyarakat Kabupaten Ciamis” mengandung arti seluruh masyarakat beserta seluruh potensinya yang ada di Kabupaten Ciamis.
Pengertian “Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia” merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan diasumsikan sebagai segi tiga sama kaki, mengandung arti bahwa tingkat kecerdasan tersebut bukan hanya secara intelektual tetapi juga harus produktif yang dinaungi oleh akhlak mulia (tingkat kecerdasan secara intelektual, emosional dan spiritual).    
Pengertian Terdepan” mengandung makna bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diharapkan merupakan andalan, termaju dalam bidang pendidikan diantara Kabupaten dan kota di wilayah priangan.
Pengertian “Priangan“ meliputi Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
B.        Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana tersebut diatas, maka misi yang diemban oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut :
1.        Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan relevansi sistem pendidikan;
2.        Mewujudkan pendidikan yang bermutu, adil dan merata;
3.        Mewujudkan sistem pendidikan yang berorientasi pada akhlak mulia;
4.        Mengupayakan rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun yang lebih berorientasi pada pendidikan kejuruan;
5.        Mengembangkan kurikulum muatan lokal yang berbasis kecakapan hidup;
6.        Meningkatkan akses pendidikan non formal dan informal;
7.        Meningkatkan pendidikan kepemudaan dan olahraga sebagai wahana kecerdasan bangsa secara berkelanjutan;
8.        Meningkatkan infrastruktur yang mendukung pendidikan;
9.        Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
C.        Tujuan dan Sasaran Misi
Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi dan yang akan dicapai atau dihasilkan dan bersifat idealistik, mengandung keinginan kuat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, dengan langkah-langkah:
1.         Mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan pendidikan kepada masyarakat;
2.         Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan;
3.         Meningkatkan sistem pendidikan yang beroirentasi pada akhlak mulia;
4.         Memacu lulusan untuk melanjutkan pendidikan serta untuk memasuki dunia kerja
5.         Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memasuki jenjang pendidikan;
6.         Peningkatan layanan pendidikan pada paket penyerataan dan KF;
7.         Meningkatkan program kepemudaan dan olah raga sebagai bagian dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.         Mengupayakan terlaksananya rintisan Wajar 12 Tahun;
9.         Mengupayakan terlaksananya pendidikan vocasional  (kejuruan) .
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai melalui tindakan berupa kebijakan alokasi sumber daya, program dan kegiatan, yakni:
1.       Tercapainya Wajar Dikdas 12 Tahun pada Tahun 2014.
2.       Meningkatnya RLS dan AMH,
3.       Meningkatnya akses pendidikan Formal dan Non-formal, yang ditandai dengan meningkatnya APK/APM serta Angka Melanjutkan Sekolah (AMS)
4.       Meningkatnya Kualitas Sumber daya Manusia  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
-        Guru minimal S1 atau D4
-        Kepala Sekolah minimal S2  (Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
-        Kepala UPTD Pendidikan dan UPTD SKB minimal S2
-        Pengawas minimal S2
-        Penilik minimal S2
-        Kabid/Kabag TU minimal S2
-        Kasi / Kasubag / Kaur minimal S1
5.     Tersedianya data dan informasi yang akurat di bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Luar Sekolah (PNFI)
6.     Meningkatnya Mutu dan Akses pendidikan Formal dan Non-formal.
7.     Meningkatnya Lembaga Pendidikan Kejuruan (SMK) 
8.     Meningkatnya Sarana dan jumlah Laboratorium (lab IPA, Lab Bahasa, Lab TIK, Lab Mekanik, Lab Tataboga, dll)

D.        Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran Misi
Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan misi Dinas Pendidikan, yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran dan stategi yang satu dengan lainnya saling terkait tujuan sarana dan stategi mencapainya dari masing-masing misi dijabarkan sebagai berikut : 
MISI      1      Mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Tujuan pertama yang ingin dicapai adalah meningkatnya pelayanan pendidikan kepada masyarakat pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah terpenuhinya sarana dan prasarana untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Strategi untuk mencapai Misi 1 melalui fasilitasi kebutuhan pelayanan pendidikan, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
1.       Pemberian beasiswa bagi siswa rawan drop out (RDO);
2.       Pemberian beasiswa prestasi;
3.       Pemberian Biaya Operasional Sekolah (BOS);
4.       Rekrutmen kebutuhan guru bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan;
5.       Lomba-lomba untuk peningkatan kompetensi siswa.
Misi        2      Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan.
Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatnya kuantitas untuk layanan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan.   .  
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah meningkatnya aksesibilitas masyarakat ke dunia pendidikan.
Strategi untuk mencapai Misi 2 melalui kebijakan yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dunia pendidikan, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu :
                                                       1.       Pembagunan Unit Sekolah Baru (USB) bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan;
                                                       2.       Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan;
                                                       3.       Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan;
                                                       4.       Peningkatan pemerataan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Misi        3      Mewujudkan sistem pendidikan yang berorientasi pada akhlak mulia.
Tujuan pertama yang ingin dicapai adalah meningkatnya peran dan fungsi lembaga pendidikan yang menunjang terhadap pembinaan keagamaan, sehingga selain kualitas pendidikan yang bermutu juga didasari dengan perilaku yang terpuji.
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah meningkatnya pembinaan keagaamaan dan pendidikan moral (BK) dalam  penyelenggaraan pendidikan.
Strategi untuk mencapai Misi 3 melalui kebijakan yaitu meningkatkan pembinaan keagamaan kepada siswa, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
1.       Pembinaan Ikatan Remaja Masjid Sekolah (IRMAS);
2.       Pembinaan melalui Bimbingan dan Konseling;
3.       Pesantren kilat pada bulan ramadhan..

Misi        4      Memacu lulusan untuk melanjutkan pendidikan serta untuk memasuki dunia kerja.
Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatnya peran dan fungsi lembaga pendidikan yang menunjang terhadap proses pembelajaran siswa, sehingga selain kualitas pendidikan yang bermutu juga mempunyai keahlian/ spesifikasi yang siap untuk berkompetisi di dunia kerja.
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah meningkatnya kinerja guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Strategi untuk mencapai Misi 4 melalui kebijakan yaitu dengan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan:
1.       Beasiswa prestasi untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan;
2.       Beasiswa untuk orang tua yang kurang mampu (transisi);
3.       Beasiswa rawan drop out (RDO);
4.       Lomba-lomba dalam peningkatan kompetensi siswa;
5.       Sertifikasi dan kualifikasi guru;
6.       Rekrutmen guru, terutama guru-guru produktif.

Misi        5      Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memasuki jenjang pendidikan.
Tujuan yang ingin dicapai adalah adanya respon dan animo masyarakat terhadap pembangunan pendidikan dari mulai pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah tersedianya layanan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat
Strategi untuk mencapai Misi 5 melalui kebijakan yaitu dengan peningkatan Pelayanan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, dengan kegiatan yang akan   dilaksanakan :
1.       Sosialisasi pentingnya pendidikan Pra Sekolah (PAUD, TK) kepada masyarakat
2.       Perluasan akses Pendidikan Pra Sekolah
3.       Perluasan akses Pendidikan Dasar melalui rehabilitasi sekolah dan pembangunan USB
4.       Meningkatkan kesamaan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung
5.       Memperluas jangkauan daya tampung SMA dan SMK
6.       Meningkatkan partisipasi  masyarakat untuk mendukung program pendidikan.

Misi       6    Peningkatan layanan pendidikan pada paket penyerataan dan KF;
Tujuan yang ingin dicapai adalah tersedianya layanan pendidikan non formal untuk paket penyetaraan dan Keaksaraan Fungsional.
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah meningkatnya layanan pendidikan Non Formal bagi masyarakat yang tidak tertampung pada pendidikan formal.
Strategi untuk mencapai Misi 6 melalui kebijakan yaitu dengan peningkatan layanan pendidikan non formal, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan:
1.       Pemberdayaan tenaga pendidik non formal
2.       Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal
3.       Membuka Kejar Paket A, B dan C
4.       Pendidikan Kesetaraan
5.       Lomba Keteladanan Dikmas
6.       Kegiatan Hari Aksara Internasional (HAI)


Misi       7  Meningkatkan program kepemudaan dan olah raga sebagai bagian
                   dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan pertama yang ingin dicapai adalah meningkatnya peran serta Pemuda dalam penyelenggaraan Program Pembangunan Pendidikan
Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah Menumbuhkembangkan peran serta pemuda dalam pembangunan Pendidikan dan Olahraga. Strategi untuk mencapai Misi 7  melalui kebijakan yaitu meningkatkan pembinaan Program kepemudaan dan olahraga, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
1.        Program Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan, dengan fokus kegiatan pengembangan generasi muda, termasuk belanegara, kewirausahaan dan pengembangan ekonomi produktif.
2.        Program Pembinaan Lembaga/Organisasi Kepemudaan, dengan fokus kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi kepemudaan.
3.        Program Pembibitan, Pembinaan dan Pemanduan Olahraga, dengan fokus kegiatan pembibitan, pembinaan dan pemanduan Atlet dan Pelatih Olahraga Prestasi serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Pelajar.
4.        Program Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Olahraga, dengan fokus kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan olahraga.
5.        Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga, dengan fokus kegiatan pemasyarakatan olahraga.

Misi       8  Mengupayakan terlaksananya rintisan Wajar 12 Tahun.
Tujuan pertama yang ingin dicapai adalah Meningkatkan pemerataan dan layanan pendidikan bagi penduduk usia 16 – 18 Tahun dan meningkatkan APK dan APM tingkat pendidikan. Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah Meningkatnya  angka partisipasi sekolah dan angka lulusan pendidikan minimal sampai tingkat SLTA serta mengurangi angka putus sekolah. Strategi untuk mencapai Misi 8  melalui kebijakan yaitu dengan mencanangkan terlaksananya rintisan wajib belajar 12 tahun, dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
1.        Meningkatnya angka partisipasi sekolah SMP / MTS.Meningkatnya angka partisipasi sekolah SLTA/MA/SMK
2.        Meningkatkan kualitas pendidikan   dan    lulusan pendidikan
3.        Memperluas   dan  melakukan pemeratan kesempatan memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.
4.        menambah daya tampung siswa di tingkat SLTA
5.        meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana  dan prasarana pendidikan menegah umum
6.        Meningkatnya kuantitas   dan kualitas sarana prasarana SMA/SMK



Misi        9  Mengupayakan terlaksananya pendidikan vocasional  (kejuruan)
Tujuan pertama yang ingin dicapai yaitu menambah rasio jumlah sekolah dan siswa SMK Dengan SMA mencapai 60% : 40 % pada th 2012/2013 dan Mendorong penerapan pembelajaran dengan pendekatan kompetensi, Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan tersebut adalah memfokuskan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan. Strategi untuk mencapai Misi 9  melalui kebijakan yaitu terlaksananya pendidikan vocasional  (kejuruan) , dengan kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
1.      Pembangunan USB, UGB, RKB, Rehabilitasi Kls, Revitalisasi peralatan praktek siswa.
2.      Mengembangkan program keahlian yang diselaraskan dengan 6 core business Kabupaten Ciamis : (Agrobisnis, Industri manufactur, Kelautan, Pertanian, Pariwisata dan Sumber Daya Manusia;
3.      Bantuan Operasional Sekolah bagi siswa miskin SMK
4.      Beasiswa prestasi bagi siswa SMK dan Bantuan bagi siswa  yang lulusan SMP/MTs dan akan melanjutkan ke SMK
5.      Pemberdayaan lembaga Three Partied
6.      Pencitraan SMK melalaui LKS SMK dan
7.      Persiapan mengikuti Lomba Kabupaten/Kota Vocasional tingkat Jawa Barat.
E.        Strategi
Strategi merupakan aplikasi dari tujuan dan sasaran, yakni:
1.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.       Meningkatkan lembaga layanan pendidikan baik formal, non formal dan informal;
3.       Meningkatkan kegiatan keagamaan di setiap lembaga pendidikan;
4.       Meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan pendidikan kejuruan;
5.       Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan;
6.       Meningkatkan pemberdayaan Komite Sekolah dan BMPS.

F.         Kebijakan
Kebijakan merupakan penjabaran dari strategi yaitu sebagai implikasi dari program dan kegiatan, yakni:
1.         Memperluas dan memfasilitasi tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
2.         Memperluas dan memfasilitasi tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui Diklat, Bintek, Workshop, Rakor,Seminar, Studi Banding dan Simposium;
3.         Fasilitasi terhadap siswa dalam rangka peningkatan prestasi;
4.         Mengoptimalkan pembinaan serta fasilitasi lembaga pendidikan formal, non formal dan informal;
5.         Mengoptimalkan pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan di setiap lembaga pendidikan;
6.         Fasilitasi pendanaan untuk sarana dan prasarana praktek di lembaga pendidikan kejuruan;
7.         Rekrutmen diarahkan pada tersedianya guru produktif;
8.         Mengoptimalkan pembinaan dan pemberdayaan Komite Sekolah dan BMPS.











BAB V

KEBIJAKAN DAN PROGRAM DAN KEGAITAN


A.             Kebijakan
Dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka perlu ditentukan kebijakan-kebijakan strategis guna mewujutkan tercapainya misi dan visi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Kebijakan strategis dilaksanakan dalam selang waktu 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun. Adapun kebijakan strategis yang ditetapkan adalah sebagai berikut  :
1.         Memperluas dan memfasilitasi tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
2.         Memperluas dan memfasilitasi tenaga Pendidik dan Kependidikan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui Diklat, Bintek, Workshop, Rakor,Seminar, Studi Banding dan Simposium;
3.         Fasilitasi terhadap siswa dalam rangka peningkatan prestasi;
4.         Mengoptimalkan pembinaan serta fasilitasi lembaga pendidikan formal, non formal dan informal;
5.         Mengoptimalkan pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan di setiap lembaga pendidikan;
6.         Fasilitasi pendanaan untuk sarana dan prasarana praktek di lembaga pendidikan kejuruan; dan mengupayakan terlaksananya pendidikan vocasional  (kejuruan)
7.         Rekrutmen diarahkan pada tersedianya guru produktif;
8.         Mengoptimalkan pembinaan dan pemberdayaan Komite Sekolah dan BMPS.
9.         Mengupayakan terlaksananya rintisan Wajar 12 Tahun.

B.             Program dan Kegiatan
Untuk lebih memperjelas target pencapain misi dan visi maka ditetapkan sejumlah program yang menjadi pedoman penentuan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun dan atau dalam kurun waktu 1 (satu) hingga 5 (lima) Tahun secara berkesinambungan.  Program-program dimaksud adalah :
1)         Pelayanan Administrasi Perkantoran
2)         Peningkatan sarana prasarana aparatur
3)         Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
4)         Peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan
5)         Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
6)         Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
7)         Pendidikan Menengah
8)         Pendidikan  Non Formal dan Informal
9)         Kepemudaan dan Olahraga
10)     Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11)     Manajemen Pelayanan Pendidikan

v  PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
1)         Kegiatan Stimulan Bantuan Sarana dan Prasarana Taman Kanak-Kanak
2)         Stimulan Kegiatan Rintisan PAUD Non Formal
3)         Block Grant Bantuan Sarana PAUD Non Formal
4)         Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini
5)         Pengembangan Kurikulum Bahan Ajar dan Model Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

v  WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
1)       Rehabilitasi sedang berat bangunan sekolah (SD/MI dan SMP/MTs)
2)       Pemeliharaan rutin berkala ruang kelas, ruang guru, dan laboratorium
3)       Bantuan stimulan pengadaan meubelair sekolah SD/SMP
4)       RKB SMP/MTs
5)       USB SMP
6)       Bantuan Stimulan Pengadaan Buku Pelajaran SD/MI dan SMP/MTs
7)       Penyebarluasan dan Sosialisasi berbagai Informasi Pendidikan Dasar
8)       Penyediaan Beasiswa untuk anak Rawan Drop Out (RDO) SD/MI dan SMP/MTs
9)       Penyelenggaraan Akreditasi SD dan SMP
10)   Lomba – lomba :
§   Kreativitas Siswa
§   Olimpiade Mata Pelajaran
§   OOSN
§   Mata Pelajaran
§   KKG
§   MGMP
§   Pembinaan dan Pemberdayaan Gugus Sekolah
§   Pembinaan K3S dan MKKS

v  PENDIDIKAN MENENGAH (RIN TISAN WAJAR 12 TAHUN)
1)       Rehabilitasi sedang berat bangunan sekolah SMA/MA/SMK
2)       Pemeliharaan rutin berkala ruang kelas, ruang guru, dan laboratorium
3)       Bantuan stimulan pengadaan meubelair sekolah SMA/MA/SMK
4)       Pengembangan Sekolah Kejuruan
5)       Bantuan Stimulan Sarana dan Prasarana dan Laboratorium SMK
6)       RKB SMA/MA/SMK
7)       USB SMA/MA/SMK
8)       Penyebarluasan dan Sosialisasi berbagai Informasi Pendidikan Menengah
9)       Penyediaan Beasiswa untuk anak Rawan Drop Out (RDO) SMA/MA/SMK
10)   Penyelenggaraan Akreditasi SMA/MA/SMK
11)   Bantuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk SMA/MA/SMK
12)   Lomba – lomba :
§  Kreativitas Siswa
§  Olimpiade Mata Pelajaran
§  OOSN
§  Mata Pelajaran
§  MGMP
§  Pembinaan MKKS
v  PENDIDIKAN  NON FORMAL DAN INFORMAL
1)       Pembelajaran Paket B Usia Setara
2)       Pembelajaran Paket B Aparat Desa
3)       Pembelajaran Paket C
4)       PAUD Rintisan
5)       Stimulan Hari Anak Nasional
6)       Ujian Nasional Paket A, B dan C
7)       HAI / Lomba Keteladanan Dikmas
8)       Bintek Tutor PAUD, Kesetaraan
9)       BU / Monitoring
10)   Kursus
11)   Kelembagaan PKBM
12)   Pendataan Penduduk Usia Produktif
13)   Akreditasi PKBM
14)   TOT Kepenilikan

v  PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
1)       Popda Pra Kualifikasi
2)       Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
3)       Lomba Tata Upacara Bendera (LTUB)
4)       Gelora PLS dan Stimulan Kontingen
5)       Bintek Penilik
6)       Stimulan SD IPPOR/IPK
7)       Bintek Pembina dan Pengurus OSIS
8)       Jambore PTK PNF
9)       Paskibra
10)   Kompetensi Senam Pelajar
11)   Bintek Keterampilan Pemuda
12)   Bintek Guru Olahraga
13)   KUPP : Pelatihan Keterampilan dan KBU
14)   BAPOPSI
15)   Bantuan kepada Lembaga Kepemudaan

v  PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1)       Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi guru
2)       Pelatihan/Diklat/Bintek/Workshop/Seminar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3)       Pengembangan Sistem Pendataan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4)       Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Seleksi Calon Kepala Sekolah
5)       Pelaksanaan evaluasi kinerja bidang pendidikan
6)       Pelaksanaan kerjasama secara kelembagaan di bidang pendidikan

v  MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN
1)       Sosialisasi dan Advokasi berbagai peraturan pemerintah di bidang pendidikan
2)       Pembinaan Komite Sekolah
3)       Pembinaan Dewan Pendidikan
4)       Penerapan Sistem dan Informasi Manajemen Pendidikan
5)       Rakor Bidang Pendidikan
6)       Penyelenggaraan Seminar Lokakarya serta Diskusi Ilmiah berbagai Isu Pendidikan
7)        Pelaksanaan Studi Banding dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pendidikan










BAB VI

PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA


A.             Kerangka Pengukuran Kinerja
1)         Pengertian
Pengukuran kinerja merupakan suatu proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian sasaran, tujuan, misi dan visi melalui hasil-hasil yang ditampilkan beberapa produk, jasa ataupun proses pelaksanaan suatu kegiatan. Keberhasilan instansi pemerintah (pemerintah daerah) sering diukur dari sudut pandang masing-masing stakeholders.
2)         Penetapan Indikator Kinerja
Indikator kinerja merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kerangka manajemen strategis, terdapat bagian perencanaan strategis yang meliputi penentuan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta cara mencapai tujuan dan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan, dari rencana strategis tersebut. Yang akan diukur kinerjanya adalah kebijakan, program dan kegiatan. Untuk mengukur kinerja ketiganya diperlukan indikator kinerja yang terbagi dalam lima kelompok indikator kinerja, yaitu indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).
Dalam menyusun indikator kinerja diperlukan pemahaman yang baik tentang kegiatan, tujuannya, sumber daya yang tersedia, ruang lingkup kegiatan , keterkaitan dengan kegiatan lain untuk memperoleh hasil, manfaat dan dampak yang diharapkan. 
Untuk mendapatkan pemahaman dan pencapaian kesepakatan terhadap keterkaitan antar indikator kinerja yang disusun dapat ditempuh melalui pendekatan kerangka kerja logis, yang mencakup indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.


Table VI-1. Kerangka Logis
No
Ringkasan Narasi
Indikator
Sumber Pembuktian
Asumsi Penting
Rencana
Realisasi
1
Masukan :




2
Keluaran :




3
Hasil :




4
Manfaat :




5
Dampak :





Pengukuran dan evaluasi kinerja  merupakan suatu cara untuk mengadakan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program dan kebijakan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik. Pengukuran kinerja didasarkan pada kelompok indikator kinerja, berupa : masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.
Indikator Masukan
adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini dapat berupa dana, sumber daya manusia, informasi, kebijakan/peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
Indikator Keluaran
adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan/atau non fisik.
Indikator Hasil
adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).

Indikator Manfaat
adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
Indikator Dampak
adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.

B.             Evaluasi Kinerja
3)         Pengertian
Evaluasi kinerja merupakan kegiatan lebih lanjut dari kegiatan pengukuran kinerja dan pengembangan indikator kinerja; oleh karena itu dalam melakukan evaluasi kinerja harus berpedoman pada ukuran-ukuran dan indikator yang telah disepakati dan ditetapkan.  Evaluasi kinerja juga merupakan suatu proses umpan balik atas kinerja masa lalu yang berguna untuk meningkatkan produktivitas dimasa datang, sebagai suatu proses yang berkelanjutan, evaluasi kinerja menyediakan informasi mengenai kinerja dalam hubungannya terhadap tujuan dan sasaran. Evaluasi kinerja merupakan kegiatan untuk menilai atau melihat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan, dalam kaitan ini adalah keberhasilan atau kegagalan Dinas Pendidikan dalam mengemban Visi dan Misi. Evaluasi kinerja merupakan analisis dan interpretasi keberhasilan atau kegagalan pencapaian kinerja.
Evaluasi kinerja berfungsi untuk :
a.          Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan kinerja suatu organisasi
b.          Memberikan masukan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Melalui evaluasi kinerja dapat diketahui apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan misi dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.

4) Metode Evaluasi
Metode Evaluasi teknik-teknik yang digunakan dalam evaluasi kinerja antara lain :
a.       Analisis Biaya Manfaat;
Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi item-item yang menjadi benefits (manfaat) dan item-item yang merupakan costs (biaya); yang dapat bersifat tangible (nyata) dan intangible (tidak nyata), dengan analisis cost-benefit ini masalah yang harus diperhatikan adalah itemitem yang dipilih dan pemberian nilai atau harga terhadap item tersebut.
b.       Metode Evaluasi Program dan Kebijakan Terdiri atas tiga jenis, yaitu :
i.                     Evaluasi Semu;
ii.                    Evaluasi Formal;
iii.                  Evaluasi Keputusan Teoritis.

Evaluasi Semu adalah evaluasi yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap perseorangan, kelompok maupun masyarakat.

Evaluasi Formal adalah evaluasi yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, dengan melakukan evaluasi atas dasar tujuan program kebijakan yang secara formal telah diumumkan oleh para pembuat kebijakan dan administrator program.

Evaluasi Keputusan Teoritis adalah evaluasi yang menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai pelaku kebijakan
5)       Ruang Lingkup Evaluasi Kinerja
Dalam akuntabilitas kinerja sesuai dengan substansinya, maka suatu akuntabilitas akan mencerminkan akuntabilitas kebijakan, program, manajemen, proses dan ketaatan terhadap peraturan Perundang-Undangan. Ruang lingkup atau tingkatan evaluasi yang akan dilakukan meliputi :

a.       Evaluasi Pencapaian Sasaran
Evaluasi terhadap sasaran adalah evaluasi terhadap segala sesuatu yang yang akan dicapai secara nyata dalam kurun waktu yang lebih pendek          1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Sebagai mana rumusan sasaran harus lebih spesifik, terukur, berorientasi pada hasil dalam kurun waktu yang pendek, Maka sasaran merupakan penjabaran dari tujuan. Pengukuran Pencapaian Sasaran digunakan table berikut:

Table VI-2. Pengukuran Pencapaian Sasaran
Sasaran
Indikator Sasaran
Rencana Tingkat Capaian
Realisasi
Persentase Capaian Target
Ket



















Keterangan           :
Tahun                    :   Ditulis dengan tahun pengukuran pencapaian sasaran.
Instansi                  :   Ditulis nama instansi yang bersangkutan.
Kolom 1                :   Ditulis uraian sasaran yang telah ditetapkan dan direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Sasaran dimaksud sebagaimana telah ditulis pada Rencana Kinerja Tahunan.
Kolom 2                :   Ditulis indikator sasaran untuk tahun yang bersangkutan. Indikator ini sebagaimana telah dirumuskan pada Rencana Kerja Tahunan
Kolom 3                :   Ditulis rencana tingkat capaian (target) masing-masing indikator sasaran sebagaimana tertulis pada kolom 2. Rencana tingkat capaian (target) ini sesuai dengan rencana tingkat capaian (target) yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan.
Kolom 4                :   Ditulis realisasi dari masing-masing rencana tingkat capaian (target) setiap indikator sasaran sebagaimana tertulis pada kolom 3.
                                    Data realisasi dari rencana tingkat capaian sasaran (target) kemungkinan dapat bersumber dari data realisasi capaian indikator kinerja atau harus melalui suatu studi/telaah/survai secara khusus.
Kolom 5                :   Ditulis prosentase pencapaian rencana tingkat capaian, yang dihitung dengan rumus :
a.       Semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik, maka digunakan Rumus :

 


b.       Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian rencana tingkat capaian, maka digunakan Rumus :
 



Kolom 6                :               Ditulis berbagai hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan sasaran, indikator pencapaian sasaran, rencana tingkat capaian serta realisasinya.

b.       Evaluasi Kinerja Kegiatan
Evaluasi Kinerja Kegiatan menunjukkan pencapaian kinerja suatu unit instansi pemerintahan dalam suatu kurun waktu tertentu. Evaluasi ini setidaknya menunjukkan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam kerangka perencanaan strategis. Selanjutnya dengan atribut indikator kinerja dan capaian kinerja kegiatan yang telah ditetapkan, evaluasi kinerja kegiatan dilakukan.

Table VI-3. Pengukuran Kinerja Kegiatan
Program
Kegiatan
Persentase Capaian Target
Ket
Uraian
Indikator Kinerja
Satuan
Target
Realiasasi


Masukan
Keluaran
Hasil
Manfaat
Dampak







dst






Keterangan :
Tahun           :   ditulis dengan tahun pengukuran kinerja
Instansi        :   ditulis nama instansi yang bersangkutan
Kolom 1       :   ditulis nama program yang akan dilaksanakan dalam tahun yang bersangkutan. Program dimaksud ditetapkan dan sasaran yang akan dicapai pada tahun bersangkutan. Program dimaksud sebagaimana ditulis dalam kolom 4 formulir Rencana Kinerja Tahunan dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Stratejik.
Kolom 2       :   ditulis nama kegiatan dalam lingkup program sebagaimana ditulis pada kolom 1 yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan. Nama kegiatan yang ditulis pada kolom 1 harus sesuai dengan kegiatan yang ditulis pada kolom 5 formulir Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
Kolom 3       :   ditulis indikator kinerja kegiatan berdasarkan kelompok masukan, keluaran dan hasil maupun indikator manfaat dan dampak. Jika instansi pemerintah yang menyusun rencana kinerja ini belum dapat menetapkan rencana untuk indikator ini cukup diidentifikasi saja. Dengan adanya identifikasi saja. Dengan adanya identifikasi ini memungkinkan instansi pemerintah melihat keterkaitannya dengan sasaran.
Kolom 4       :   ditulis satuan dari setiap indikator kinerja kegiatan.
Kolom 5       :   ditulis rencana tingkat capaian (target) untuk setiap indikator kinerja yang ditetapkan, baik rencana kuantitatif maupun kualitatif, sebagaimana ditulis dalam kolom 8 formulir Rencana Kinerja Tahunan.
Kolom 6       :   ditulis realisasi dari masing-masing indikator kinerja, untuk memperoleh data yang lengkap dan akurat mengenai realisasi dari masing-masing indikator kinerja di atas, perlu dilakukan dokumentasi mulai dari awal sampai dengan selesai pelaksanaan kegiatan. Data tersebut dapat diperoleh melalui 2 (dua) sumber yaitu internal dan kesternal.
Kolom 7       :   ditulis persentase pencapaian rencana tingkat capaian (target) dari masing-masing indikator kinerja kegiatan sebagaimana ditetapkan melalui realisasi yang berhasil dicapai pada indikator dimaksud.
Penghitungan persentase pencapaian rencana tingkat capaian (kolom 7) perlu memperhatikan karakteristik komponen dalam kondisi :
a.      
Persentase                                        Realisasi
Pencapaian Rencana =                                                           x 100%
Tingkat Capaian                                Rencana
 
Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik, maka digunakan rumus :
 


b.       Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja, maka digunakan rumus :
 



Kolom 8       : ditulis berbagai hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan realisasi dan
  pencapaian target.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia   Nomor : 589/ IX/ 6/ Y/ 99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa indikator kinerja inputs dan outputs dapat dinilai sebelum kegiatan-kegiatan yang dilakukan selesai, sedangkan untuk indikator outcomes, benefits, dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai dalam beberapa tahun kemudian.

c.        Evaluasi Kinerja Kebijakan
Evaluasi Kinerja Kebijakan merupakan evaluasi terhadap ketentuanketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Evaluasi dan analisis kebijakan merupakan suatu kegiatan awal (bukan akhir) dari upaya untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan berikut hasilnya, dengan demikian analisis kebijakan merupakan pengkomunikasian atau penciptaan dan penilaian yang kritis mengenai suatu kebijakan. Oleh karena itu evaluasi kebijakan yang bermutu sangat berguna untuk memperbaiki kebijakan dan hasilnya.
Cara dan metode yang digunakan untuk mendapatkan nilai capaian kinerja program dapat digunakan formulir evaluasi kinerja kebijakan sebagai berikut :



Table VI-4. Evaluasi Kinerja Kebijakan
No.
Program
Kegiatan
Nilai Capaian Program
Bobot (%)
Hasil Capaian Akhir




















6)       Kesimpulan Hasil Evaluasi Kinerja
Kesimpulan hasil evaluasi akan memberikan gambaran kepada penerima informasi mengenai nilai kinerja instansi pemerintah. Kinerja instansi pemerintah dapat dinilai dengan skala pengukuran ordinal yang dibuat sesuai dengan pertimbangan masing-masing instansi pemerintah, misalnya :

Table VI-5. Kategori Penilaian
Interval
Katagori
85 ≤ N ≤ 100
Sangat Berhasil
70 ≤ N ≤ 84
Berhasil
55 ≤ N ≤ 69
Cukup Berhasil
≤ 54
Tidak Berhasil



Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja pada dasarnya menggambarkan muatan substansi akuntabilitas kinerja, yaitu perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.  Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja secara keseluruhan merupakan hasil evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja, oleh karenanya termasuk hasil analisis dan evaluasi terhadap perencanaan strtategis, akuntabilitas kinerja, aspek keuangan dan lain-lain. Analisis pencapaian akuntabilitas kinerja ini paling tidak mencoba merangkum dan mencari kesesuaian antar perencanaan strategis dengan kinerjanya (vertikal), maupun manfaat dari kebijakan, program maupun kinerja bagi pihak-pihak yang menerima manfaat, dari jasa yang diterimanya (horisontal).
Dalam tataran operasional maka akuntabilitas kinerja berkaitan dengan implementasi strategi dan pengawasannya. Evaluasi tataran operasional ini secara mendetail dilakukan pada evaluasi kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal penting yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan analisis secara komprehensif dalam tataran operasional. Paling tidak akan mampu melihat keterkaitan antara kinerja dengan perencanaan strategisnya.
Oleh karena itu, dari kesimpulan hasil evaluasi perlu suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan. Analisis tersebut meliputi uraian tentang keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dan program dengan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi yang ditetapkan dalam perencanaan strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan proses dan nuansa pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan rinci.
Berdasarkan hasil perhitungan formulir PKK, dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian sasaran, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan dimasa yang akan datang.
Selain itu dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu.
Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja “performance gap” yang terjadi baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun srtatejik pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.
Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan perbandingan antara berbagai faktor, yaitu :
·         Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
·         Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
·         Kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul dibidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
·         Kinerja nyata dengan kinerja di Negara-negara lain atau dengan standar internasional.

Berdasarkan Rencana Strategik Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004, maka untuk menentukan nilai dan mengevaluasi setiap sasaran dan capaian kinerja kegiatan berpedoman pada kriteria sebagai berikut :
a.       Sasaran
Katagori sangat berhasil untuk nilai ³ 100%, katagori berhasil untuk nilai > 80% - 99%, katagori cukup berhasil untuk nilai  ³ 60% - 79% dan katagori kurang berhasil untuk nilai < 60%.
b.       Kegiatan
1.       Masukan
Katagori sangat berhasil untuk nilai 90% - 100%, katagori berhasil untuk nilai 70% - 89%, katagori cukup berhasil untuk nilai 50% - 69% dan katagori kurang berhasil untuk nilai < 50%.
2.       Keluaran
Katagori sangat berhasil untuk nilai ³ 100%, katagori berhasil untuk nilai 90% - 99%, katagori cukup berhasil untuk nilai 80% - 89% dan katagori kurang berhasil untuk nilai < 80%.
3.       Hasil
Katagori sangat berhasil untuk nilai ³ 75%, katagori berhasil untuk nilai 60% - 74%, katagori cukup berhasil untuk nilai 45% - 60% dan katagori kurang berhasil untuk nilai < 45%.

4.       Manfaat
Katagori sangat berhasil untuk nilai ³ 50%, katagori berhasil untuk nilai 30% - 49%, katagori cukup berhasil untuk nilai 20% - 34% dan katagori belum berhasil untuk nilai < 20%.
5.       Dampak
Katagori sangat berhasil untuk nilai ³ 40%, katagori berhasil untuk nilai 20% - 39%, katagori cukup berhasil untuk nilai 10% - 19% dan katagori belum berhasil untuk nilai < 10%.

C.             ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA
Dalam menginterpretasikan keberhasilan dan kegagalan secara luas dan mendalam, perlu dibuat suatu analisis tentang keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan ketercapaian sasaran, tujuan, misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana stratejik. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang lengkap dan akurat dan bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik dari kebijakan itu sendiri, sistem maupun proses pelaksanaannya.


























BAB VII
P E N U T U P

Rencana Strategis Dinas Pendidikan berfungsi sebagai pedoman, penentu arah, sasaran dan tujuan bagi aparatur Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan tugas pembangunan, dan pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders yang ada. Rencana Strategis ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Dinas Pendidikan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang diberi mandate mengelolah rumah tangga daerah, khususnya dalam bidang Pendidikan, diharapkan mampu meaktualisasikan mandate dan wewenang yang diberikan dalam suatu perencanaan yang jelas terarah dan berkesinambungan yang didasarkan pada peningkatan kinerja dan kualitas stakeholder pendidikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam melaksanakan Rencana Strategis ini sangat diperlukan partisipasi, semangat, dan komitmen dari seluruh aparatur, karena akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan yang telah disusun. Dengan demikian Rencana Strategis ini nantinya bukan hanya sebagai dokumen administrasi saja, karena secara substansial merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang memang dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin dicapai.
Rencana Strategis Dinas Pendidikan menjadi dasar penentuan dan pengukuran kinerja sekaligus menjadi bahan kajian dalam pembuatan laporan Kepala Dinas dalam selang waktu 2004 – 2009.  Renstra ini pun diharapkan mampu menjamin terselenggaranya pembangunan dan pelayan dibidang pendidikan, yang terarah, bermakna dan berkesinambungan dengan sasaran utama Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah mewujudkan terciptanya kualitas pendidikan yang didukung oleh kecukupan ketenagaan, kesiapan fasilitas sarana dan prasarana.      
Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ini memuat arahan perencanaan teknis strategi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Ciamis dan juga merupakan penjabaran atas program-program pembangunan Kabupaten Ciamis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004 tentang Renstra Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 – 2009.
Keberhasilan mewujudkan visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tidak semata-mata ditentukan oleh lengkapnya materi arahan yang dimuat dalam RENSTRA ini, akan tetapi sangat tergantung pada tekad, semangat, ketaatan dan disiplin dari pada Pegawai Dinas Pendidikan serta peran aktif dari seluruh masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Pada hakikatnya untuk mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik di lingkungan Tatar Galuh Ciamis menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat Ciamis antara lain melalui sinergitas sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Semoga Rencana Stratejik Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dapat mendukung terhadap terwujudnya visi Kabupaten Ciamis yaitu “Dengan Iman dan Taqwa Ciamis menjadi Kabupaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera Tahun 2025””.





MENGETAHUI / MENYETUJUI
BUPATI CIAMIS




H. ENGKON KOMARA

Ciamis,                         2009

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN CIAMIS



A K A S A H
NIP. 19560723 198403 1 002






Tidak ada komentar:

Posting Komentar